PIKIRAN RAKYAT 21 MEI 2006
Upaya Mengadili Soeharto
PARA peserta tengah asyik mendengarkan pernyataan, komentar dan pandangan lintas generasi mulai angkatan 45, 50, 66, 74, 77/78, 80 sampai 2000 tentang kondisi bangsa saat ini yang dikemas dalam acara refleksi umum lintas generasi pada acara dialog nasional lintas generasi yang diadakan di gedung Sabuga, Bandung, Sabtu (20/5).
Masing-masing pembicara seperti Haryadi Darmawan ('66), Joedil Herry Joestam ('74) Indro Tjahyono (’77/’78), Poltak Ike Wibowo ('80) dan lainnya, memberikan pandangan bagaimana keadaaan negara ini pascadigulirkannya reformasi delapan tahun silam. Namun, di tengah acara yang dipandu Achmad Sjarmadi, seorang mahasiswa tampil ke tengah ruangan acara melakukan interupsi. Dia langsung bicara secara lantang meminta dihentikan dialog. Sebab, yang diperlukan saat ini adalah tindakan nyata bagaimana Soeharto diadili.
Pernyataan meminta Soeharto diadili menggema di gedung acara. Bukan hanya itu, sejumlah spanduk dibentangkan, baik di tempat duduk, maupun di meja tempat para pembicara. Masing-masing mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Adili Soeharto (GAS) berorasi silih berganti. Mereka menghujani acara dialog tersebut dengan interupsi-interupsi.
Berbagai macam gaya orasi. Misalnya Aam Abdussalam, selain meminta Soeharto diadili, juga menuding acara dialog lintas generasi tidak pas, karena ada sejumlah tokoh yang dipertanyakan komitmennya. Ia menyebut sejumlah nama yang tercantum dalam agenda panitia, di mana nama-nama itu pernah duduk di tampuk kekuasaan dan tidak berbuat apa-apa. Bahkan, diam dalam perkara Soeharto.
Satu orasi berpindah ke orasi lain dengan beraneka gaya bicara. Panitia tampaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Acara refleksi umum lebih banyak mendengarkan orasi para mahasiswa tersebut. Tuntutan mereka, forum dialog melahirkan keputusan untuk mengadili Soeharto dan menyita harta kekayaannya.
Persoalan Soeharto yang dikumandangkan para mahasiswa itu, sudah ada tanda-tandanya. Hal itu, muncul dari pembicara Joedil Herry Joestam ('74). Ia meminta seluruh peserta dialog lintas generasi menyatakan sikap yang tegas meminta Soeharto terus diadili dengan cara membubuhkan tanda-tangan. "Kalau para peserta dialog tidak mau membubuhkan tanda-tangan dan forum ini tidak melahirkan keputusan meminta Soeharto diadili, kami akan pulang,"ancam Joedil.
Ungkapan "provokasi" Joedil ditindaklanjuti dengan diedarkannya lembaran draf tandatangan kepada peserta. "Untuk mengadili Soeharto, haruslah dengan cara rakyat, yakni dengan membentuk mahkamah rakyat atau peradilan rakyat," kata Joedil sebelum mengakhiri pembicaraan.
Peradilan rakyat
Pertanyaan yang muncul kepada siapakah menuntut Soeharto diadili? Bukankah lembaga hukum yang saat ini telah mengeluarkan surat keputusan penghentian penyidikan (SKPP) terhadap perkara Soeharto? "Kepada siapa kita menuntut Soeharto diadili dan mekanisme apa. Itu harus jelas," kata Adrian Napitupulu, aktivis pergerakan 98.
Sebab telah terbukti, gerakan reformasi menuntut pembubaran Golkar ke Mahkamah Agung. Yang terjadi bukan pembubaran melainkan legitimasi Golkar yang muncul. Hal ini harus jadi pelajaran dalam menuntut Soeharto diadili.
Kemudian, mekanisme semacam apa untuk mengadili Soeharto, apakah dengan cara rakyat? Kalau dengan mekanisme ini, harus lebih jelas dan mendapat dukungan dari rakyat.
Menurut Adrian, pengampunan yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukanlah pengampunan sebagaimana terjadi di Afrika Selatan yang dilakukan Nelson Mandela. Mandela memberikan pengampunan karena ia pernah menjadi korban politik. Pertanyaannya, apakah SBY pernah jadi korban Soeharto?
Mekanisme peradilan yang ditawarkan Joedil Herry Joestam melalui mahkamah rakyat. Menurutnya, hal ini pernah dilakukan dalam peristiwa perang Vietnam dengan Amerika Serikat. Yakni, dilakukan peradilan internasional yang bukan peradilan formal, melainkan atas keinginan sekelompok yang memandang perlu dilakukan peradilan terhadap peristiwa perang Vietnam.
"Langkah ini bisa dilakukan di Indonesia untuk mengadili Soeharto. Sebab, sebagian besar rakyat menuntut Soeharto harus diadili dan itu terbukti secara nyata dari berbagai jajak pendapat yang dilakukan," kata Joedil.
Peradilan rakyat bisa diwujudkan dengan adanya gerakan masyarakat. Caranya, dibentuk sebuah peradilan yang dipimpin oleh hakim yang bersih dan tokoh-tokoh yang kredibel di bidang hukum seperti Adnan Buyung Nasution, J.E. Sahetapy dan sebagainya. "Kalau ini dilakukan, maka kita minta pengacara Soeharto untuk datang memberikan pembelaan terhadap berbagai perkara korupsi yang dilakukan," jelas Joedil.
Dalam pandangan praktisi hukum, Dindin S. Maolani, peradilan rakyat atau mahkamah rakyat baru bisa dilaksanakan jika pemerintahan formal telah lumpuh atau dalam kondisi vakum. "Tidak semudah itu membentuk peradilan rakyat. Beberapa negara pernah melakukan. Namun, hal itu dilakukan saat pemerintahan yang formal vakum, sehingga peradilan pun lumpuh", katanya.
Salah satu negara yang pernah menjajal membentuk peradilan rakyat adalah Rumania. Pada saat itu, rakyat yang merebut kekuasaan sebab pemerintahan yang formal tidak dapat bertahan. Rakyat menunjuk dewan rakyat untuk mengadili terdakwa (mantan Presiden Nicolae Ceauscescu) dan istrinya. "Memang waktu di Rumania bisa cepat dan terdakwa juga dihukum mati," kata Dindin.
Menurut Dindin, dalam praktiknya, peradilan rakyat jarang terjadi. Sekalipun pernah terjadi, pemerintahan formal tidak ada, Sementara, pemerintahan kita masih eksis, begitu pula peradilan kita.
Seandainya rakyat menginginkan peradilan semacam itu, maka diperlukan kondisi yang seperti dialami oleh Rumania juga. Harus ada chaos, kevakuman pemerintahan. Tanpa itu, tidak bisa ujug-ujug langsung ada peradilan rakyat.
Satu-satunya cara, yang menurut Dindin adil adalah dengan peradilan in absentia. "Soeharto dianggap tidak hadir di pengadilan. Kondisi dia sekarang sama dengan kondisi orang yang kabur. (Irwan Natsir/Kismi/"PR")***